Menu
8 Fitur UtamaAturan Singkat Pajak BOSP
Ketahui ambang batas & kewajiban bendahara
Kalkulator PPN Dana BOSP
Pemisahan DPP dan PPN sesuai standar kwitansi
Pajak Daerah (PBJT Makanan & Minuman)
Perhitungan Pajak Restoran / Katering BOSP (10%)
PPh Pasal 21 (Honor & Jasa OP)
Potongan honorarium kegiatan, narasumber & PNS
PPh Pasal 23 (Jasa & Sewa)
Tarif 2% (Ber-NPWP) atau 4% (Non-NPWP) atas imbalan jasa
Kalkulator SPJ Kwitansi All-in-One
Kompilasi otomatis PPN, PPh, Pajak Daerah & Netto transfer
Generator Terbilang Rupiah
Konversi angka nominal ke ejaan kalimat resmi kwitansi
-
Panduan Pajak Dana BOSP
Rangkuman regulasi resmi PMK 58/2022 & UU Perpajakan
1. Batas Bebas Pungut: Pembayaran sampai dengan Rp 2.000.000,- (tidak dipecah-pecah) tidak dipungut PPN oleh bendahara BOSP (PMK-58/PMK-231).
2. Pembayaran > Rp 2.000.000,-: Bendahara wajib memungut dan menyetorkan PPN sebesar 11% dari DPP.
3. Rumus Pembulatan: DPP = Nilai Kwitansi / 1,11; PPN = DPP x 11%.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD), konsumsi makanan dan minuman rapat/katering dikenakan PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) oleh Pemerintah Daerah sebesar 10%.
Penting: Objek yang telah dikenai PBJT makanan/minuman dikecualikan dari pengenaan PPN dan bebas PPh Pasal 23.
Honorarium PNS/ASN dari APBN/APBD (PP 80/2010):
- Golongan I & II: 0% (Bebas Potongan)
- Golongan III: 5% Final
- Golongan IV: 15% Final
Narasumber Bukan Pegawai / Tenaga Ahli (PMK 168/2023): DPP = 50% x Bruto. Tarif Pasal 17 (5% jika ada NPWP, 6% jika tanpa NPWP).
Dikenakan atas imbalan jasa servis komputer, perbaikan AC, perawatan inventaris sekolah, dan sewa kendaraan/peralatan:
- Memiliki NPWP: 2% dari DPP
- Tidak Memiliki NPWP: 4% dari DPP (100% lebih tinggi)